MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sumatera Utara

Presiden Bagikan Sertifikat Tanah di Dairi, Gubsu: Sangat Penting Bagi Rakyat

×

Presiden Bagikan Sertifikat Tanah di Dairi, Gubsu: Sangat Penting Bagi Rakyat

Sebarkan artikel ini
Presiden Bagikan Sertifikat Tanah di Dairi, Gubsu Sangat Penting Bagi Rakyat
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mendampingi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (3/2/2022). Sebanyak 600 sertifikat secara resmi diserahkan kepada masyarakat. (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dairi, kedannews.com – Usai penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi juga menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat, di Lapangan Sudirman, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (3/2) sore.

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Presiden RI di provinsi ini untuk kesekian kalinya. Menurutnya penyerahan sertifikat tanah tersebut sangat penting bagi rakyat.

MEMPROSES ADSENSE...

“Pertama, kenapa kami berterima kasih, karena inilah wujud keadilan. Yang selama ini tanah milik nenek moyang mereka semua, tetapi tak pernah mereka tahu kemana keabsahannya. Saat ini jelas dan masing-masing mereka sudah memegang sertifikat. Inilah wujud awal keadilan di Republik Indonesia ini,” kata Gubernur.

Yang kedua, lanjut Gubernur, penyerahan sertipikat ini bermanfaat karena lahan milik warga akan digarap dan dikerjakan untuk mendapatkan kesejahteraan keluarga dan rakyat, khususnya di Dairi. Serta yang ketiga, kepastian hukum.

Pengaduan DLH Kota Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *