Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Pengemudi angkutan umum KUPM, Nixson Maju P. Sianturi (46), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit (RS) Melati Perbaungan.
Sembilan korban lainnya terdiri atas dua pengemudi truk dan tujuh penumpang angkutan umum. Berdasarkan pendataan awal kepolisian, seluruh korban tersebut mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Informasi mengenai kejadian dan penanganan perkara ini disampaikan melalui keterangan Humas Polres Serdang Bedagai.
Diduga Gagal Mendahului Kendaraan
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun kepolisian, angkutan umum KUPM bernomor polisi BK 1152 UE yang dikemudikan Nixson melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Medan.












