“Dengan punya sertifikat, mereka bisa berbuat banyak untuk mengembangkan (mengusahakan) tanah mereka, khususnya apabila memerlukan bantuan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih Pak Presiden,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, pada kesempatan itu ada kurang lebih 600 sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat pemilik di Kabupaten Dairi. Dokumen tersebut menurutnya sangat penting bagi setiap warga, sebagai tanda kepastian hukum sebagai pegangan.
“Kalau ada sengketa, bapak pegang ini (sertifikat) sudah tenang. Ada orang datang (mengklaim tanah), bapak ibu sudah ada buktinya, luasnya ada, nama pemiliknya ada, sudah rampung. Tetapi kalau ada rumah atau kebun yang sudah 20 tahun, tetapi belum punya sertifikat, orang datang, bilang ini punya saya (klaim), pegangannya mana?. Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum,” tegas Jokowi.
Sebagai langkah percepatan pensertifikatan kepada masyarakat, lanjut Jokowi, jumlah pengurusan ditingkatkan dari yang semula hanya 500 ribu per tahun, kini bisa mencapai hingga delapan juta per tahun. Sebab jika kebutuhan 80 juta dokumen, dengan capaian baru 46 juta di 2017, perhitungan lamanya masyarakat menunggu mendapatkan sertifikat bisa 160 tahun.












