Medan, kedannews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis saat menerima audiensi Ketua BPJPH Kemenag RI diwakili Sekretaris Arfi Hatim di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Lantai 9, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (18/2).
Menurut Afifi Lubis, sertifikasi halal ini akan mendongkrak tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dihasilkan.
“Sertifikasi ini pastinya akan memiliki nilai positif, ini tanda penting untuk mendongkrak produk yang akan dikonsumsi atau digunakan, sehingga bisa bersaing dan mendapatkan kesempatan meraih pasar global dalam penjualan barang atau produk halal,” jelasnya.
Selain itu, katanya, para pelaku UMKM sebenarnya sangat menginginkan agar produk yang dihasilkannya mendapat sertifikat halal, tetapi karena terkendala dana hal ini terkadang terabaikan. Karena itu, Afifi menilai perlunya dukungan semua pihak agar pelaku UMKM memiliki sertifikat halal, sehingga Indonesia sebagai Pusat Produsen Produk Halal Dunia pada 2024 bisa terwujud.












