Menyadari tingginya potensi risiko, aparat kepolisian segera berkoordinasi dengan satuan khusus. Pada Senin, 06 April 2026, Tim Jibom Unit Komposit Gegana Satuan Brimob Polda Sumatera Utara yang dipimpin IPDA Bambang Sudirmanto, S.H. diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan lanjutan.
Berdasarkan hasil identifikasi tim, benda tersebut dipastikan sebagai mortir dengan panjang sekitar 42 cm dan diameter 8 cm. Temuan ini dikategorikan sebagai ancaman serius yang memerlukan penanganan profesional sesuai standar operasional.
“Penanganan dilakukan secara hati-hati dan terukur untuk memastikan tidak ada risiko bagi masyarakat maupun personel,” ujar IPDA Bambang Sudirmanto dalam keterangannya.
Mortir tersebut kemudian diamankan dan dipindahkan ke lokasi khusus disposal yang telah disiapkan. Proses disposal dilakukan dengan prosedur ketat, dimulai dari sterilisasi area hingga pelaksanaan teknis penguraian bahan peledak.
Petugas juga melaksanakan doa bersama sebelum proses disposal sebagai bagian dari kesiapan mental dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas berisiko tinggi tersebut. Setelah melalui tahapan yang terukur, mortir berhasil diurai secara aman dan terkendali tanpa menimbulkan dampak lanjutan.












