Medan, kedannews.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang diteken Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Antara lain, lantaran dengan adanya penetapan UMP tersebut, beberapa kabupaten di Sumut kini memiliki upah minimum.

Selama ini beberapa kabupaten seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat tidak memiliki upah minimum. Namun dengan adanya Surat Keputusan (SK) tentang UMP 2022, maka kini beberapa daerah tersebut sudah memiliki upah minimum, sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/11).
“Pak Edy (Gubernur Sumut Edy Rahmayadi) telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum. Jadi pekerja kita dan teman-temannya kita di sana memegang dasar standar berdasarkan apa yang ditetapkan Gubernur,” ungkap Dita.












