Medan, kedannews.com – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 β 2023 disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (25/11), di Ruang Rapat DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Atas pengesahan Perubahan Perda RPJMD 2019-2023 tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD Sumut.
βTerima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, atas dukungan dan kerja kerasnya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian tehadap pembangunan di Sumut ,β ungkap Gubernur Edy Rahmayadi dalam sambutannya.
Menurut Gubernur, Perubahan RPJMD ini telah memenuhi amanat Pasal 342 Ayat 3 Permendagri No 86 tahun 2017, yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan karena adanya perubahan yang mendasar, terkait perubahan kebijakan nasional. Selain itu, tindak lanjut peraturan dan kebijakan nasional yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah dan sebagai upaya dampak penanganan pandemi Covid -19.












