Medan, kedannews.com – Aksi arogan petugas KPPS di TPS 12 Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang melarang para jurnalis untuk meliput dan mengetahui hasil pemilihan sangat disesalkan karena bertentangan dengan Undang Undang Pers No.40 Tahun 199 pada Bab II pasal 3, 4 dan 5.
Ini berawal, ketika kedua wartawan online yang bermaksud meliput, pada Rabu (14/02/24) malam, dihalangi oleh petugas dengan memakai kartu tanda pengenal KPPS.
Bukan sambutan yang baik, justru kedua petugas langsung menghardik kedua wartawan online tersebut.
“Mana surat tugas kalian, baru kami layani,” ucap petugas KPPS wanita berambut pendek kepada kedua wartawan online.
Padahal kedua wartawan ini, awalnya menyapa petugas KPPS dengan lembut dan ramah.
βSiapa yang unggul di TPS ini,β tanya wartawan kepada petugas KPPS pria.
βCoba lah tanya kepada kakak itu?,β jawabnya.
Langsung petugas KPPS yang wanita meninggikan nada suaranya.
“Mana surat tugas, mana surat tugas kalian, kalau memang wartawan, itu aturannya,” ucapnya.
Kedua jurnalis online ini pun langsung menegaskan hak-hak wartawan untuk meliput.












