Ketua PWI Langkat dalam hal tersebut berkaca dari pemko medan dan pemprovsu, yang menerima wartawan unit untuk bergabung hanya wartawan yang memiliki sertifikat UKW. Dan nantinya kepada pemerintah kabupaten langkat juga harus melaksanakan kegiatan UKW di kabupaten Langkat ini.
“Tujuannya agar para wartawan yang belum UKW bisa mengikuti dan mendapatkan kelulusan selam pelaksanaan UKW tersebut, sehingga bisa bergabung dengan rekan-rekan yang lainnya untuk menjadi unit,” ucapnya.
Di kesempatan ini Pj.Bupati Langkat H.Faisal Hasrimy,SP, MAP juga menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua PWI Langkat, dalam tanggapannya Pj Bupati Langkat akan berupaya apa yang telah direncanakan sebelumnya, mengenai perumahan wartawan, karena tanah ini ex HGU PTPN II yang harus memperkuat proses pelepasannya harus oleh gubernur sumut ucapnya.
Faisal Hasrimy juga akan tindak lanjuti dengan dinas kominfo mengenai mengenai wartawan unit yang belum mendapatkan UKW.
“Sehingga nantinya wartawan unit yang belum mendapatkan sertifikat UKW bisa segera untuk memilikinya” ucapnya.
“Saya berpesan kepada semua Kepala Perangkat Daerah di jajaran pemerintah Kabupaten Langkat agar memiliki inovasi, yang menyentuh langsung oleh masyarakat, jadi saya persilahkan Kominfo untuk melaksanakan studi banding mengenai wartawan unit,” harapnya.












