Stabat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat H Syah Afandin bersama DPRD Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Kesepatakan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dan Plt Bupati Langkat pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Kamis (3/11/2022).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, didampingi Wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga dan Antoni. Dihadiri Anggota DPRD, perwakilan unsur Forkopimda, KPU Langkat, Staf Ahli dan Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Pemkab Langkat.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Langkat, H Rahmanuddin Rangkuti membacakan hasil pembahasan KUA-PPAS R APBD 2023. Dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1.993.215.976.198,- dengan besaran pendapatan asli daerah Rp170.033.415.220,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp48.349.495.700,-












