Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Plt Bupati Langkat Berterimakasih ke Semua Pihak Atas P APBD Disahkan Dengan Nilai Rp2,6 Triliun

×

Plt Bupati Langkat Berterimakasih ke Semua Pihak Atas P APBD Disahkan Dengan Nilai Rp2,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH saat pidato paparan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (31/8/2023). (kedannews.com/Dokumentasi Diskominfo Langkat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Langkat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Pengesahan/Persetujuan Ranperda Tentang P. APBD Kabupaten Langkat T.A 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (31/8/2023).

Dari hasil paripurna itu, P APBD Langkat disahkan nilainya sebesar Rp.2.607.746.317.588.

MEMPROSES ADSENSE...

Pengesahan ditandai, Plt Bupati Langkat di dampingi Sekdakab Langkat H.Amril, S.Sos, M.AP dan seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Langkat menandatangi surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD Kab.Langkat Donny Setha ,ST, SH, MH, Ralin Sinulingga,SE dan Ir.Antoni Ginting.

Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa sidang paripurna yang diadakan hari ini merupakan tahap akhir rangkaian acara rapat paripurna pembahasan dan penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P.APBD) Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2003 yang tahapan dan prosesnya meliputi:

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan