Langkat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Pengesahan/Persetujuan Ranperda Tentang P. APBD Kabupaten Langkat T.A 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (31/8/2023).
Dari hasil paripurna itu, P APBD Langkat disahkan nilainya sebesar Rp.2.607.746.317.588.
Pengesahan ditandai, Plt Bupati Langkat di dampingi Sekdakab Langkat H.Amril, S.Sos, M.AP dan seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Langkat menandatangi surat keputusan dan berita acara persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD Kab.Langkat Donny Setha ,ST, SH, MH, Ralin Sinulingga,SE dan Ir.Antoni Ginting.
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa sidang paripurna yang diadakan hari ini merupakan tahap akhir rangkaian acara rapat paripurna pembahasan dan penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P.APBD) Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2003 yang tahapan dan prosesnya meliputi:












