“putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan) buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcatpil) dapat dikeluarkan pada hari itu juga,” paparnya.
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat dimana mereka akan membuat layanan terpadu guna memudahkan masyarakat Kabupaten Langkat dalam hal pelayanan persidangan itsbat nikah dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Dukcatpil, dan Kemenag Langkat
“Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan sudah mendapat buku nikah,dan kartu keluarga dari Dukcatpil. Semoga layanan terpadu yang dilaksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” harapnya.












