Amril menjelaskan bahwa peringatan HSN berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 22 tahun 2015, telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri.
Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 november 1945 yang kita peringati sebagai hari pahlawan.
“Sejak ditetapkan pada tahun 2015, kita pada setiap tahunnya selalu rutin menyelenggarakan peringatan hari santri dengan tema yang berbeda,” jelasnya.
Maksud tema berdaya menjaga martabat kemanusiaan adalah bahwa santri dalam kesejarahannya selalu terlibat aktif dalam setiap fase perjalanan Indonesia.
Ketika Indonesia memanggil santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri dengan berbagai latar belakangnya siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Dulu ketika Indonesia masih dijajah para santri turun ke medan laga berperang melawan penjajah. Menggunakan bambu runcing yang terlebih dahulu didoakan kiai subchi parakan temanggung, mereka tidak gentar melawan musuh.












