Menurutnya berkembangnya suatu daerah terlihat dari banyaknya pembangunan, terutama dalam bentuk perumahan dan cepatnya perizinan.
Afandin pun menginstruksikan agar Kepada Dinas terkait membantu untuk memberikan peluang kepada Investor lokal untuk terlibat dalam pembangunan di Langkat.
“Saya minta dari dinas terkait memfasilitasi dan mempermudah soal pengurusan izin,” imbuhnya.
Selanjutnya, Plt Kadis PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) Langkat, Khairul Azmi S.STP menerangkan pada dasarnya perubahan Pengurusan IMB menjadi PBG sudah ditetapkan pemerintah pusat dan dijalankan di daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Aplikasi SIMBG dibuat agar pemohon lebih detail dalam menyampaikan data, dan proses PBG dapat cepat diterbitkan. Dalam penerapan proses pengurusan izin yang baru ini, pemohon diminta untuk menggambar sendiri denah bangunan dan perlengkapan lain sesuai standar arsitektur untuk diupload ke aplikasi.
Kendala yang terjadi, selama ini banyak pemohon yang tidak pandai menggambar denah sendiri sehingga menjadi problem. Ini berbuah polemik dimana harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar jasa arsitek yang sudah bersertifikat.












