Plt Kadis Kominfo: Pemprov Sumut Dukung Penerapan PerKI tentang Standar Layanan Informasi Publik
Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Kaiman Turnip membuka Diseminasi Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Sumut Jalan H.M Said Nomor 27 Medan, Selasa (25/1). (DISKOMINFO SUMUT)
Dukung Kedan News
Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.
Penulis: Aris Harianto, SE, MM Editor: Mery Ismail, S.Sos