Medan, kedannews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PerKi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip pada acara sosialisasi dua PerKI tersebut yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat dan KI Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Selasa (25/1).
“Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo mendukung PerKI ini, karena perubahan dari sistem analog ke era digital membuat informasi tersebar cepat dan terbuka untuk publik, sehingga informasi itu harus berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan,” ujar Kaiman Turnip dalam sambutannya.
Menurut Kaiman, saat ini untuk mendapatkan informasi yang baik sangat sulit, jauh lebih muda menerima informasi yang tidak berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan. Inilah peran Komisi Informasi untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan informasi bagi Badan Publik (BP).












