Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandar Udara Internasional Kualanamu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti.
Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. Dia bersalah karena tidak memiliki pekerjaan.












