Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Poldasu Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Madina

×

Poldasu Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Madina

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda saat paparan 4 tersangka. Senin (14/3/2022). (Foto/Humas).
Kabid Humas Polda saat paparan 4 tersangka. Senin (14/3/2022). (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Madina telah menangkap 4 orang tersangka penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.

“Ke 4 tersangka memiliki peran masing-masing,” jelas Dir reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapoldasu, Senin (14/3/2022) Sore

MEMPROSES ADSENSE...

Ke 4 tersangka adalah, Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Tersangka Awaluddin berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul.

Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah 2 kali.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan