Medan, kedannews.com – Dua korban aplikasi binomo dan quotex melapor ke Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022). “Hari ini ada dua korban melaporkan dugaan kasus penipuan menggunakan aplikasi binomo dan quotex,” ujar kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian, SH.
Kedua korban berinisial VA warga Kota Kisaran dan RM warga Kota Medan mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. “Hampir Rp1 miliar kerugian kedua korban,” kata Siagian menunjukan bukti laporan No. STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Poldasu dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Poldasu.
Pihaknya melaporkan empat orang afliator binomo dan qoetex berinisial Z, J, M dan S. “Ada empat orang kita laporkan dengan dua aplikasi tersebut dan sampai saat ini ada sekitar 400 orang lebih korban yang terdata menjadi korban dari berbagai afliator,” terangnya.
Dongan Nauli Siagian,SH mengatakan, ke empat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani Bareskrim Polri. Kita berharap Poldasu Segera memproses kasus ini secara cepat dan tepat karena diduga ada beberapa orang afliator telah melarikan diri”






