Ia menyebutkan, tidak melaporkan crazy rich asal Medan Indra Kenz karena bukan afliator langsung para korban. “Empat orang ini yang menjadi afliatornya, bukan Indra Kenz,” ujarnya menjelaskan kedua kliennya sudah bermain aplikasi binomo dan qoutex sejak Agustus dan September 2021.
Salah seorang korban VA mengaku tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten youtube para afliator. “Saya lihat konten youtube mereka (J dan M),” katanya.
Selama bergabung dengan aplikasi binomo, ia merugi mencapai Rp.250 juta. “Pembayarannya lewat rekening bank. Saya kerugian mencapai Rp.250 juta,” terangnya mengaku selama bergabung dengan aplikasi itu tidak pernah bertemu langsung dengan para afliator. “Komunikasi lewat telegram,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi membenarkan laporan kedua korban sudah diterima.
Penulis: Zultaufik Nst
Editor: Zultaufik Nst






