Terhadap pelaku atas nama Gomoh, Kasat Reskrim mengatakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan sanksi Pidana 12 tahun penjara,” jelasnya.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri
Baca Juga:
Sidang BBM DLH Tebingtinggi Memanas, Mantan Sopir Ungkap Dua Kali Antar Uang Tunai ke Eks Kadis
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












