Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Deli Serdang

×

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Foto: Polda Sumut saat mengungkap pangkalan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percyt Seituan, Deli Serdang, Kamis (30/11/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *