Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Deli Serdang

×

Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Foto: Polda Sumut saat mengungkap pangkalan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percyt Seituan, Deli Serdang, Kamis (30/11/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).

MEMPROSES ADSENSE...

Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.

“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33 Tahun) sebagai Penanggungjawab dan RM (30 Tahun) sebagai Mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *