Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

Polres Labuhanbatu Berikan RJ Kepada Pelaku Penggelapan

×

Polres Labuhanbatu Berikan RJ Kepada Pelaku Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Proses Restorative Justice di Polres Labuhanbatu.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Kasat juga menjelaskan, proses RJ ini diterapkan berdasarkan Perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice. Dan hasil proses RJ kasus penggelapan yang dilaksanakan di Polres Labuhanbatu, pelaku bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami pelapor. 

Penulis: Samuel
Editor: Cut Riri

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *