Kasat juga menjelaskan, proses RJ ini diterapkan berdasarkan Perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice. Dan hasil proses RJ kasus penggelapan yang dilaksanakan di Polres Labuhanbatu, pelaku bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami pelapor.
Penulis: Samuel
Editor: Cut Riri












