Bekasi, kedannews.com – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid19 ) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan bersama PLT Bupati Kabupaten Bekasi dan Dandim 0509 berikut Satpol PP, Dinas Sosial melakukan penutupan tempat tempat hiburan malam yang dianggap menimbulkan kerumunan serta tempat tempat yang disinyalir adanya dugaan Prostitusi, penutupan tempat hiburan ini berlokasi di Jalan MH Tamrin South Cikarang Kabupaten Bekasi, Jum’at 12/11 2021 di mulai pukul 20.00 Wib s/d selesai.

Plt Bupati Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki sampaikan penutupan tempat hiburan malam hari ini dalam rangka menegakan peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan tidak bertentangan dengan Undang Undang Pariwisata serta di sebutkan di pasal 47 bahwa jenis usaha seperti Karaoke, Diskotek, live musik, bar, Klab malam hingga Panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, dan apabila ada yang melanggar maka kami tidak akan segan segan menutup dan menyegelnya. tegas Akhmad Marjuki












