Dijelaskan Kanit Reskrim, kronologis penangkapan pelaku setelah Piket Reskrim Polsek Patumbak menerima informasi bahwa tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Willi Napitupulu yang dilakukan oleh Niko Sinaga alias Koko Sinaga sudah pulang ke rumahnya.
Selanjutnya, personel Unit Team 7.4 dan 7.5 bersama dengan Kanit Reskrim dan Panit memanggil Kepala Lingkungan (Kepling) Herianto untuk melakukan penggeledahan dan pelaku yang bersembunyi bersembunyi di balik pintu kamar berhasil ditangkap.
“Saat diintrogasi, Koko Sinaga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Willy Napitupulu dengan menggunakan samurai (katana-red) yang viral di medsos. Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,” jelas Iptu Jikri Sinurat.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Polsek Patumbak, untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku Koko Sinaga dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat.












