Aceh:
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara:
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatera Hydro Energy
Sumatera Barat:
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah penataan ulang tata kelola sumber daya alam serta upaya mencegah terulangnya bencana ekologis akibat kerusakan hutan.
Hingga kini, pemerintah masih mengkaji langkah lanjutan terkait pengelolaan wilayah bekas konsesi, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.












