Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaEkonomiNasional

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Ini Daftarnya!

×

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah penataan ulang tata kelola sumber daya alam serta upaya mencegah terulangnya bencana ekologis akibat kerusakan hutan.

Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan pers tentang pencabutan izin usaha perhutanan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (kedannews.co.id/Setpres)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Aceh:

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatera Utara:

MEMPROSES ADSENSE...
  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatera Hydro Energy

Sumatera Barat:

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah penataan ulang tata kelola sumber daya alam serta upaya mencegah terulangnya bencana ekologis akibat kerusakan hutan.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji langkah lanjutan terkait pengelolaan wilayah bekas konsesi, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja dan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan