Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Pungli Langgar Hukum Merusak sendi Kehidupan Masyarakat

×

Pungli Langgar Hukum Merusak sendi Kehidupan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sekdakab Langkat fr H Indra Salahudin M.Kes MM. (Foto/Humas).
Sekdakab Langkat fr H Indra Salahudin M.Kes MM. (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Langkat, kedannews.com – Supervisi Saber Pungli digelar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (24/5/2022).

Giat ini dibuka Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH.

MEMPROSES ADSENSE...

Sekda pada sambutannya menegaskan Pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Prakteknya telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli.

Terkait hal tersebut Presiden telah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli).

Menindaklanjuti Perpres dimaksud telah di bentuk unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Langkat melalui Keputusan Bupati Langkat NOMOR : 700-02/K/Tahun 2022.

Unit Pemberantasan Pungli dalam melaksanakan tugasnya mengedepankan upaya pencegahan Pungli dengan cara :

1.Melakukan kegiatan sosialisasi pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
2.Preventif meliputi pemetaan rawan Pungli, pengawasan internal dan sistem pelayanan publik berbasis IT.
3.Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat Pungli.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *