Terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan, Wiswantanu menyebutjan, Kejatisu telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus mafia tanah kawasan margasatwa Langkat. Sedangkan dibidang Intelijen, sejak September 2020 hingga 10 Desember 2021 sudah menangkap 33 DPO,
khusus 2021 Tim Tabur Intel Kejatisu sudah mengamankan 15 DPO.
Intel Kejatisu, lanjut IBN, berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumut berupa tanah Sport Center seluas 300 ha senilai Rp152 miliar. Kemudian menyelamatkan keungan negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp 9 miliar lebih.
Selanjutnya, meningkatkan 2 Sprint ke penyelidikan Pidsus terkait dugaan korupsi pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman ( KCA) pada PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp 2,3 miliar dan perkara ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Medan.
Dibidang Pidana Umum, Kejatisu sudah menuntut mati 54 terdakwa narkoba dan merehabilitasi 21 terdakwa. Bidang Pidum Kejatisu menduduki peringkat 1 secara nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 72 perkara.












