Usai Kasat Pol PP Pemprovsu Tuah Saragih membacakan pelanggaran dari pihak Sky Garden, gedung tersebut berhasil disegel tanpa perlawanan.
“Setelah dibacakan pelanggarannya, gedung berhasil disegel,” kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Christiyanto Geotomo SIK SH MH, via pesan tertulisnya.

Kemudian, dilakukan penyisiran tepat di belakang gedung Sky Garden. Di sana, petugas menemukan tempat alias “sarang” yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Di tempat itu, tim gabungan menemukan timbangan, alat konsumsi narkoba jenis sabu, senjata tajam berupa kelewang, pisau serta senapan angin. Kemudian, tempat yang diduga digunakan sebagai sarana untuk penyalahgunaan narkoba tersebut dihancurkan petugas.
Penulis: Zultaufik
Editor: Mery Ismail, S.Sos












