Medan, kedannews.com – Meski sudah berstatus Tersangka sejak 2,5 bulan lalu, Selebgram Denise Chariesta hingga saat ini masih bebas dan aktif bermedsos ria.
Padahal seharusnya pihak Penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara telah menyita HP, Akun Instagram, Youtube dan Podcast bahkan seharusnya membawa paksa karena Denise Chariesta selama ini kurang kooperatif jika dipanggil oleh penyidik Polda Sumut.
Tidak dibawa paksanya dan tidak disitanya Medsos Selebgram Denise Chariesta tersebut, tentu saja membuat Pengacara Kondang Ibukota Jakarta asal Medan, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S. Ag, MA, (Ph. D) tersebut menjadi meradang.
“Saya sangat marah dan amat keberatan dong, kenapa Denise Chariesta yg sudah berstatus tersangka terkait LP dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang dilaporkan setahun yang lalu tidak dibawa paksa padahal sdh ada surat perintah membawa paksa selain itu juga dipertanyakan kenapa akun medsos Denise Chariesta tidak disita?,”ucap Razman dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (18/03/24), sore.
Lebih lanjut Pengacara selebriti ibu kota Jakarta pun menuturkan kenapa ada perbedaan dengan kasus pencemaran nama melalui UU elektronik atau ITE, seperti Richard lee dan banyak Tersangka lain dimana Medsos yang terkait dengan objek LP semuanya disita.












