Rens nya memperhatikan koransipitas, infeksipitas dan perofesionalitas dipasal 13 ayat b jumlah alokasi kursi disetiap kecamatan memperhatikan jumlah penduduk apabila jumlah penduduknya mendapatkan alokasi 3 kursi bisa disatukan dengan kecamatan yang sama halnya jumlah kursi paling sedikit 3 paling banyak 12 kursi.
Ketua Komisi 1 Azhar Amri mengatakan, DPRD kabupaten batu bara,Komisi 1 sangat setuju dan sepaham bahwa khusus untuk penetapan alokasi kursi perdaerah pemilihan atau perkecamatan itu akan kita gelar rapat bersama, KPU Kabupaten Batu Bara agar mengundang pihak – pihak pemangku kepentingan agar benar daerah pemilihan bisa diterima secara ikhlas oleh seluruh partai politik yang ada dikabupaten Batu Bara.
Nanti akan melahirkan anggota dewan yang berkualitas, kami sangat menantikan undangan dari KPU Kabupaten Batu Bara terhadap 2 hal, pertama menetapkan jumlah kursi DPRD Batu Bara dari 35 kursi menjadi 40 kursi, kedua penetapan alokasu kursi perdaerah pemilihan masing – masing, pungkas Azhar.
Penulis : Eka Suhendra
Editor : Sholeh Pelka












