Berdasarkan informasi pelaksanaan pemilu di tahun 2024 yang seperti biasa dilaksanakan sekitar 20 bulan, KPU meminta agar pelaksanaan pemilu ditahun 2024 diperpanjang menjadi 25 bulan, berdasarkan 25 bulan sebelum hari H antara bulan Februari dan Mei.
KPU menginginkan supaya pelaksanaan pemilu ditahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari mengingat pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Pilkada serentak seindonesia.
Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 pilkada serentak dilaksanakan diseluruh indonesia pada bulan November tahun 2024, KPU meminta agar pemilihan di tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Februari tanggal 21 pemungutan suara.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batu Bara, Meida Soetopo pada keterangan nya menyebut, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil rilis data jumlah penduduk 2 kali dalam 1 tahun persemester yaitu bulan 1 s/d bulan 6 dan bulan 7 s/d bulan 12, jumlah penduduk yang wajib KTP Tahun 2021 bulan juni persemester 1 berjumlah ± 422.448 jiwa, data wajib KTP berjumlah ± 292.475 jiwa, data wajib KTP sampai dengan Tahun 2024 kelahiran Tahun 2007 berjumlah ± 319.343 jiwa.












