Lebih lanjut dipaparkan Yony Anwar, narkotika di Indonesia sangat tinggi tingkat pemakai/ pecandu maupun pengedar narkotika. Berbagai upaya sudah banyak dilakukan tetapi tetap saja tidak menyelasaikan kasus tindak pidana narkotika.
Terlebih narkotika ini, lanjut Yony Anwar, dapat merusak anak bangsa atau generasi penerus bangsa sehingga sangat perlu menjadi perhatian semua pihak bagaimana cara atau upaya hukum yang dilakukan. “Semoga dengan hasil webincang ini dapat bermanfaat bagi kita semua, dan mendapatkan solusi untuk mengurangi kasus tindak pidana narkotika,” sebut Yony Anwar.
Webinar diskusi ilmiah tersebut menghadirkan narasumber Ketua Program Studi Magister Hukum UNPAB Dr. T Riza Zarzani, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana yang juga Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, S.H., M.Kn, dan Kepala BNN Batubara Zainuddin Puteh, S.Ag., S.H., M.H.
Dr. T Riza Zarzani, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan hasil data riset di beberapa pengadilan Sumatera Utara di antaranya Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Rantau Prapat lebih banyak menjatuhkan hukuman pidana penjara ketimbang rehabilitasi bagi pecandu Narkoba. Adanya peningkatan jumlah kasus di tahun 2019 sampai tahun 2020, sehingga terjadi disparitas tinggi mengenai perbandingan hukuman penjara dan rehabilitasi yaitu 80%.












