Terkait itu Dr. T. Riza Zarzani mengharapkan agar kasus tindak pidana narkotika bagi pemakai atau pecandu narkotika lebih diperhatikan, sehingga dapat menurunkan jumlah kasus tindak pidana narkotika khususnya di Sumatera Utara dan lebih mengutamakan keadilan restoratif bagi pecandu atau pemakai narkotika.
Sementara Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, S.H., M.Kn mengatakan, keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana narkotika sangat dibutuhkan. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 secara terang-terangan sudah menentukan kategori seperti apa hukuman penjara dan hakim mengutamakan restoratif justice bagi pecandu/pemakai narkotika. โPengadilan tidak melakukan rehab bagi pecandu narkotika dikarenakan adanya kesalahan baik dalam segi formil maupun materil. Seperti dalam segi formil berkas perkara yang dilimpahkan tidak terpenuhi yaitu laporan assement terpadu maupun berkas hasil tes urine bagi pecandu pemakai narkotika. Sedangkan dalam segi materilnya adalah selama proses persidangan hakim mendapatkan bukti bahwa terdakwa sebagai pecandu/ pemakai narkotika tetap juga terlibat dalam pengedaran gelap, menjadi perantara, calo dalam jual beli narkotika sehingga tidak dimungkinkan terdakwa diputus untuk rehabilitasi. Faktor lain hakim tidak memutuskan rehab karena faktor prasarana dan sarana pada daerah itu sehingga terdakwa tidak dapat untuk direhabilitasi. Syarat bagi pecandu/pemakai narkotika direhab yaitu bukan merupakan residivis, adanya surat assement terpadu, surat psikologi/kejiwaan dan tidak terbukti merangkap menjadi pengedar narkotika,” sebut Dr. Muhammad Lutfan Hadi Darus, S.H., M.Kn seraya menambahkan dibutuhkan duduk bersama antara pihak Pengadilan, Jaksa, penyidik Kepolisian serta BNN untuk mendapatkan kesimpulan bersama ketika seseorang ditangkap terkait penggunaan narkotika.












