Penulis : Zultaufik Nasution
Medan, kedannews.com – Kasus Tindak Pidana Narkotika secara terang-terangan harus mengedepankan prinsip restoratif dan bagi pelaku pecandu narkotika diharuskan untuk direhabilitasi sebagaimana amanat dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Rehabilitasi Medis dan Sosial Rehabilitasi serta telah dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pada kasus narkotika antara tahun 2019 sampai 2020 tejadi peningkatan dengan perbandingan hukuman penjara dan rehabilitasi yaitu 80% sehingga terjadi disparitas tinggi. Pecandu Narkoba lebih banyak dijatuhkan hukuman penjara ketimbang rehabilitasi, sehingga terjadi persoalan atau permasalahan terhadap kasus tindak pidana narkotika tersebut.
Demikian paparan Direktur Pascasarjana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr. H. Yony Anwar, S.H., S.E., M.H., M.M dalam sambutan pada kegiatan diskusi ilmiah akhir tahun dengan topik “Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Perkara Pemakai/Pecandu Narkoba (Kenapa Masih Banyak Pemakai/Pecandu Narkoba Dihukum Penjara?)”. Diskusi digelar Rabu 30 Desember 2021 lalu.












