Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Lifestyle

Refleksi Akhir Tahun, Magister Hukum UNPAB: Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

×

Refleksi Akhir Tahun, Magister Hukum UNPAB: Prosedur Hukum dan Anggaran Hambat Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Sebarkan artikel ini
Palu Hukum, Jum'at (31/12/2021). (Dok/Ist).
Palu Hukum, Sabtu (31/12/2021). (Dok/Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Penulis : Zultaufik Nasution

Medan, kedannews.com – Kasus Tindak Pidana Narkotika secara terang-terangan harus mengedepankan prinsip restoratif dan bagi pelaku pecandu narkotika diharuskan untuk direhabilitasi sebagaimana amanat dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Rehabilitasi Medis dan Sosial Rehabilitasi serta telah dikeluarkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

MEMPROSES ADSENSE...

Pada kasus narkotika antara tahun 2019 sampai 2020 tejadi peningkatan dengan perbandingan hukuman penjara dan rehabilitasi yaitu 80% sehingga terjadi disparitas tinggi. Pecandu Narkoba lebih banyak dijatuhkan hukuman penjara ketimbang rehabilitasi, sehingga terjadi persoalan atau permasalahan terhadap kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Demikian paparan Direktur Pascasarjana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr. H. Yony Anwar, S.H., S.E., M.H., M.M dalam sambutan pada kegiatan diskusi ilmiah akhir tahun dengan topik “Pertimbangan Hakim Dalam Mengadili Perkara Pemakai/Pecandu Narkoba (Kenapa Masih Banyak Pemakai/Pecandu Narkoba Dihukum Penjara?)”. Diskusi digelar Rabu 30 Desember 2021 lalu.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *