Tuntutan jemaah disampaikan jelas: pertahankan bangunan masjid di lokasi asli karena berstatus tanah wakaf.
“Masjid adalah Rumah Allah, tempat kita melaksanakan ibadah dan kita wajib mempertahankannya. Mari sama-sama kita pertahankan Masjid Al-Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan,” tambah Adami.
Politisi PPP itu meminta Bupati Deli Serdang segera mengambil sikap dan kebijakan nyata untuk menyelamatkan Masjid Al-Ikhlas dari rencana pengembang.
Penolakan senada disuarakan Ketua KAUMI Kabupaten Deli Serdang, Azari Sauti SHI. KAUMI menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menghadang alih fungsi rumah ibadah tersebut.
“KAUMI Deli Serdang bersama seluruh Ormas Islam akan tetap mengawal dan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan yang akan dilaksanakan pihak pengembang,” ujar Azari Sauti.
Azari menekankan secara hukum dan moral, masjid berstatus wakaf milik umat tidak bisa dipindahkan begitu saja. Apalagi jika pemindahan didasari kepentingan bisnis semata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang terkait rencana pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Medan Estate.












