Adapun barang bukti yang dapat Kami amankan dari tangan Tersangka, berupa Tabung Gas ( 1 Buah ), TV merk Polytron (1 unit),
Selanjutnya hasil kejahatan tersangka tersebut digunakan untuk membeli Narkoba dan hura – hura.
Masih banyak barang bukti lainnya seperti, beberapa sepeda motor, beberpa Hp, beberapa Tv, beberapa Tabung Gas, dan lainnya, sedang dikembangkan untuk dilakukan penyitaan.
Untuk di ketahui CP merupakan spesialis Pencurian yang sudah keluar masuk penjara (residivis) 1 kali pada tahun 2017, serta CP mengakui pernah mencuri di 13 TKP lainnya di Kecamatan Sunggal dan kecamatan Medan Helvetia
Saat anggota Kami melakukan pengembangan, tersangka CP berusaha melawan dan melarikan diri, anggota Kami melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tersangka CP, yang mana sebelumnya telah memberikan peringatan terhadap Tersangka”.ucap Pardamean. (arh).












