MEDAN, kedannews.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (9/3/26). Laporan tersebut memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2025 dengan sejumlah indikator makro yang menunjukkan tren positif.
Dalam pemaparannya, Rico Waas menegaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja kepada DPRD.
Di hadapan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan, Rico menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin selama ini.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder menjadi kunci dalam menjalankan agenda strategis pembangunan Kota Medan,” ujar Rico dalam rapat tersebut.






