Medan, Kedannews.com – Media massa yang merupakan sumber penyebarluasan informasi bagi masyarakat sudah sepatutnya memberikan informasi yang faktual, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menjadi konsumsi negatif atau berita bohong (hoax) di tengah-tengah masyarakat.
Namun nyatanya masih ada saja oknum media yang memberikan berita bohong, ataupun memanipulasi fakta menjadi berita yang tidak selayaknya.
Dewasa ini telah beredar berita bohong yang menyebarluaskan informasi bahwa salah satu tahanan di Rutan Kelas 1 Medan bebas menggunakan handphone dan memamerkan paket narkoba melalui tangkapan layar layanan video call.
Awak media kami segera mengkonfirmasi Kepala Rutan Kelas 1 Medan untuk mengklarifikasi kebenarannya. Kepada kami Kepala Rutan Menyampaikan bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 Rutan kelas 1 Medan mendapat pengaduan dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa salah satu warga binaan bebas menggunakan handphone di dalam kamar hunian.
Bergerak cepat dengan berpegang pada 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu salah satunya adalah deteksi dini, Kepala Rutan melalui Kasat Pengamanan melakukan penggeledahan ke kamar hunian yang diduga adanya pelanggaran penggunaan alat komunikasi.


















