“Apabila ditemukan ketidak lengkapan terkait surat kendaraan tersebut, seperti STNK, maka kami dari Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu untuk sementara mengamankan kendaraan tersebut di Mako Sat Samapta Jalan Putri Hijau Medan, dan silahkan datang ke Kantor Kami Sat Samapta Polrestabes Medan di jalan Putri Hijau Medan,” tandas Bripka Efeses.
Ditempat terpisah Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, menyampaikan kegiatan yang dilakukan sesuai Arahan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.SH.SIK, yang mana setiap melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan.
“Lakukan secara humanis dan jangan sampai menyinggung perasaan hati masyarakat, berikan pemahaman dan penjelasan terkait pelaksanaan tugas yang dilakukan, arahkan kepada masyarakat, apabila kendaraan yang dikendarainya untuk sementara dilakukan penahanan dimana untuk pengurusannya jangan sampai terkesan liar,” tegas Pardamean Hutahaean.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












