Medan, kedannews.com – Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman saat membuka kegiatan Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral Kota Medan, Selasa (14/12) di Hotel Aryaduta.
Sekda dalam sambutannya menjelaskan Satu Data Kota Medan adalah kebijakan penyelenggaraan tata kelola data Pemko Medan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan perangkat daerah melalui pemenuhan Prinsip Satu Data.
“Prinsip Satu Data yaitu Data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Sekda dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan, Enny Nuryani Nasution, Kepala Bappeda Medan, Benny Iskandar, serta diikuti segenap perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan itu.
Di awal sambutannya Sekda menerangkan tentang ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelenggaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. Satu Data Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.












