MEDAN, kedannews.co.id β Sebanyak 20.145 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, dalam sambutannya di acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, menyampaikan pesan khusus agar narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dapat terus berperilaku baik dan taat hukum.
βSaya ucapkan selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya,β ujar Togap Simangunsong.
Ia menegaskan, remisi bukanlah hadiah yang diberikan begitu saja oleh pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi narapidana yang benar-benar serius mengikuti program pembinaan. βProgram binaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Semua ini bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahan yang telah diperbuat,β tambahnya.












