MEDAN, kedannews.co.id — Sekretariat DPRD Kota Medan mencatat prestasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Pada penilaian tahun 2025, pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Medan meraih Predikat AA (Istimewa) dengan nilai 98 dan menempati peringkat pertama di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Capaian tersebut mendapat apresiasi melalui Piagam Penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dalam rangka peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kepada Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan. Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau Nomor 4, Medan, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap pengelolaan JDIH Sekretariat DPRD Kota Medan yang dinilai mampu memenuhi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Perkuat Akses Informasi Hukum
Pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen maupun produk hukum. Keberadaannya juga menjadi bagian dari upaya menyediakan informasi hukum yang dapat diakses masyarakat secara cepat, mudah, akurat dan terbuka.
Melalui sistem dokumentasi yang tertata, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi mengenai produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DPRD Kota Medan.
Capaian Predikat AA dengan nilai 98 sekaligus peringkat pertama tingkat Sumatera Utara menunjukkan adanya upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.












