Medan, kedannews.com – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggran (TA) 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan setelah 8 Fraksi yang ada menyetujui dan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.
Demikian terungkap dalam Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Pendapat Fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2022 di Gedung DPRD Medan, Senin (24/7/2023).
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, rapat diawali dengan penyampaian Laporan Banggar yang disampaikan HT Bahrumsyah. Setelah itu 8 Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP) menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya.
Masing-masing juru bicara menyampaikan pemandangan umum fraksinya masing-masing, termasuk sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan. Seperti Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Robi Barus meminta kepada Pemko Medan untuk mengerahkan petugas Satpol PP, Hansip, petugas keamanan sipil lainnya untuk membantu aparat kepolisian melakukan Razia rutin di titik rawan kejahatan dan begal di Kota Medan guna meyakinkan warga Kota Medan melakukan aktifitas di malam hari.












