Medan, kedannews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Umum Setdaprov mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat di media massa tentang anggaran tamu Gubernur. Hal itu dibantah, karena tidak ada angka Rp50 Miliar seperti yang dituduhkan, termasuk juga peruntukan yang terkesan hanya untuk makan minum.
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Mahfullah P Daulay menegaskan, bahwa pemberitaan di media massa tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta tidak disertai konfirmasi kepada OPD terkait yang dituding.
Mahfullah menjelaskan, bahwa semua anggaran yang disusun dalam APBD telah melewati berbagai tahapan, hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan angka dan peruntukannya juga harus dibahas melalui rapat-rapat di DPRD Sumut, agar mata anggaran yang diterapkan, tidak salah sasaran.
βKita menggunakan sistem informasi pemerintah daerah. Cakupannya itu terdiri dari program dan sub program. Kemudian rencana kegiatan per item,β jelas Mahfullah pada jumpa pers di Kantor Gubernur, yang difasilitasi Plt Kelapa Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip, Senin (14/2).












