Menindaklanjuti temuan itu, Komisi 4 mendesak Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar melakukan penertiban secara tegas. Langkah yang didorong di antaranya penyegelan terhadap bangunan yang terbukti tidak memiliki PBG sebagai bentuk penegakan regulasi.
Namun demikian, dewan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kemudahan dalam proses pengurusan PBG. Komisi 4 menilai, pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat dalam mengurus perizinan.
Legalitas bangunan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, tetapi juga berdampak pada kenyamanan lingkungan serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi 4 turut mengimbau para pemilik bangunan agar segera memastikan kelengkapan dokumen perizinan sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki. Hal ini penting guna menghindari potensi sanksi administratif di kemudian hari.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, turut dihadiri sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, hadir pula camat, lurah, dan pemilik bangunan yang berkaitan dengan kasus yang dibahas.












