Deli Serdang, kedannews.com – Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Golkar H. Wagirin Arman S.Sos menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Jalan Besar Klambir V Kebun Dusun XVII Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/4/2022) sore.
Dalam sosper tersebut mengambil tema Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yang dihadiri sekitar 500an warga termasuk Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Klambir Lima Kebun Suramin, SE, Kades Klambir Lima Kebun Suhendra, mewakili pihak Polsek Hamparan Perak IPDA N.E Nababan dan Narasumber Khairul Basri Sitorus.
Wagirin Arman mengatakan, Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan sifat tanggung jawab DPR yang ditugaskan secara kelembagaan untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat terutama dalam rangka pencegahan narkoba.
“Semoga masyarakat sadar bahwa masalah narkoba di Sumatera Utara ini sangat-sangat membahayakan masa depan anak-anak dan keluarga, serta membahayakan masa depan bangsa, makanya kita sosialisasikan agar masyarakat tersentuh hatinya serta sadar betul bahaya narkoba,” tegas Wagirin Arman.












