Medan, kedannews.com – Pelaksanaan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah dibidang Perhubungan yang dibawa oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos disambut antusias oleh warga masyarakat yang datang diundang pada kegiatan tersebut, Sabtu (5/8/2023) di jalan karya Masjid kelurahan Karya Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Antonius Tumanggor menerangkan, Tarif parkir di kota Medan sudah lama tidak ada mengalami peningkatan . Sehingga politisi dari partai NasDem Kota Medan ini akan mengusulkan kenaikan tarif parkir. “Berdasarkan hasil kunjungan di daerah lain, kota Medan paling kecil retribusi parkir. Kita akan sesuaikan tarif parkir dengan kota kota lain,”katanya.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, lanjut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, pada pasal 10 dijelaskan bahwasanya struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 = Rp. 3.000 dan R2 = Rp. 2.000) kemudian Kelas II (R4 = Rp. 2.000 dan R2 = Rp. 1.000). Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwasanya tarif parkir tidak ada mengalami kenaikan ataupun perubahan sejak tahun 2014 diberlakukan atau 9 tahun.












