Rencana kenaikan tarif parkir dimana Kendaraan R4 menjadi Rp. 5.000 dan R2 menjadi Rp. 3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II dengan kata lain Rencana Perubahan Tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan.
Diketahui lagi, bahwa Target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 51.8 M diambil dari pendapatan PAD per Juli Rp.14 M.
“Jika dilihat dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Medan terlambat untuk menaikkan tarif parkir, sebagai Contoh Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp. 4.000 dan R2 = Rp. 2.000, sedangkan kota besar seperti Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp. 5.000 dan R2 = Rp. 3.000,”sebut nya.
Lebih lanjut dikatakan lagi, Kenaikan tarif parkir ini fraksi NasDem akan mengusulkan untuk mengajukan perubahan PERDA 2014.
“Sudah 9 tahun, sebagai penyumbang dan mendongkrak PAD Kota Medan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”sebutnya.
Sementara itu pewakilan dari Dishub Medan, Sakti Lubis mengaku jika ada 3 jenis parkir antara lain parkir Tepi jalan, parkir khusus dan kebijakan khusus.












